Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Kemamang CERIA Cepat Efektif & Efisien Ramah Ikhlas Aman & Akuntabel Mari Cegah Penyebaran Covid 19 di Desa Kemamang dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir , memakai masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan melaksanakan physical distancing dan tetap mematuhi himbauan dan arahan pemerintah

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

02 September 2020 01:24:35  Administrator  842 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3.485
    Kemarin:20.739
    Total Pengunjung:9.615.014
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.2
    Browser:Mozilla 5.0

Video Kita

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 367 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 347 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 429 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
22 Desember 2020 | 300 Kali
Belasan Muda Mudi Terjaring Razia
07 Desember 2020 | 343 Kali
RACUN TIKUS
27 Oktober 2020 | 330 Kali
Usulan PBI BPJS Kesehatan
14 Oktober 2020 | 438 Kali
Transparansi Anggaran
02 September 2020 | 842 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 Mei 2014 | 779 Kali
RT RW
01 Mei 2014 | 743 Kali
Karang Taruna
02 September 2020 | 732 Kali
LPMD
06 Mei 2020 | 667 Kali
Sejarah desa Kemamang
02 September 2020 | 595 Kali
Bidang Pangan
02 September 2020 | 576 Kali
Penerbitan KTP
05 Juli 2017 | 210 Kali
Arsip Artikel
01 Mei 2014 | 376 Kali
LinMas
11 Mei 2020 | 434 Kali
Kondisi Terkini Covid 19 Bojonegoro
02 September 2020 | 395 Kali
BPJS Kesehatan
02 September 2020 | 395 Kali
Penerbitan KK
24 Agustus 2016 | 208 Kali
Data Desa
21 April 2014 | 214 Kali
Peraturan Pemerintah