Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Kemamang CERIA Cepat Efektif & Efisien Ramah Ikhlas Aman & Akuntabel Mari Cegah Penyebaran Covid 19 di Desa Kemamang dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir , memakai masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan melaksanakan physical distancing dan tetap mematuhi himbauan dan arahan pemerintah

Artikel

Santunan Kematian

02 September 2020 01:24:35  Administrator  345 Kali Dibaca 

ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN

BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO

Sesuai Perbup No. 49 Tahun 2018 dan Perbup No. 14 Tahun 2019

 

  • Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat,  dengan dilampiri berkas antara lain :

 

    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / akta kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
    2. Surat Keterangan Ahli Waris;
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
    4. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang meninggal);
    5. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (Ahli Waris).;
    6. Foto tampak depan rumah ahli waris.

 

  • Bagian Kesra melakukan verifikasi berkas untuk kemudian mengajukan persetujuan kepada Bupati

 

    1. Mengajukan pencairan kepada BPKAD,
    2. Ahli waris akan mendapatkan informasi lewat Pemdes setempat dana atau via telp.
    3. Jika permohonan di ACC, Ahli Waris membuka Rekening Bank Jatim Jika belum punya,
    4. Pendistribusian kepada penerima / Ahli Waris melalui Rekening Bank Jatim

 

  • Ahli waris menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Kematian ahli waris datang dengan membawa Foto copy KTP, Akta kematian dan 2 (dua) buah materai 6.000,-

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.736
    Kemarin:3.590
    Total Pengunjung:6.533.152
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.190.239.193
    Browser:Mozilla 5.0

Video Kita

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 289 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 263 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 340 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
22 Desember 2020 | 240 Kali
Belasan Muda Mudi Terjaring Razia
07 Desember 2020 | 246 Kali
RACUN TIKUS
27 Oktober 2020 | 229 Kali
Usulan PBI BPJS Kesehatan
14 Oktober 2020 | 357 Kali
Transparansi Anggaran
02 September 2020 | 669 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 Mei 2014 | 619 Kali
RT RW
01 Mei 2014 | 592 Kali
Karang Taruna
02 September 2020 | 582 Kali
LPMD
06 Mei 2020 | 485 Kali
Sejarah desa Kemamang
02 September 2020 | 476 Kali
Bidang Pangan
02 September 2020 | 457 Kali
Penerbitan KTP
26 Agustus 2016 | 174 Kali
Sejarah Desa
21 April 2014 | 277 Kali
Keputusan Kepala Desa
10 Desember 2014 | 172 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
02 September 2020 | 313 Kali
Badan Usaha Milik Desa
21 April 2014 | 150 Kali
Undang Undang
30 Juli 2013 | 315 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Kemamang
14 Agustus 2017 | 308 Kali
BPD