Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Kemamang CERIA Cepat Efektif & Efisien Ramah Ikhlas Aman & Akuntabel Mari Cegah Penyebaran Covid 19 di Desa Kemamang dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir , memakai masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan melaksanakan physical distancing dan tetap mematuhi himbauan dan arahan pemerintah

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

02 September 2020 01:24:35  Administrator  669 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.700
    Kemarin:3.590
    Total Pengunjung:6.533.116
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.220.9.72
    Browser:Mozilla 5.0

Video Kita

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 289 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 263 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 340 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
22 Desember 2020 | 240 Kali
Belasan Muda Mudi Terjaring Razia
07 Desember 2020 | 246 Kali
RACUN TIKUS
27 Oktober 2020 | 229 Kali
Usulan PBI BPJS Kesehatan
14 Oktober 2020 | 357 Kali
Transparansi Anggaran
02 September 2020 | 669 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 Mei 2014 | 619 Kali
RT RW
01 Mei 2014 | 592 Kali
Karang Taruna
02 September 2020 | 582 Kali
LPMD
06 Mei 2020 | 485 Kali
Sejarah desa Kemamang
02 September 2020 | 476 Kali
Bidang Pangan
02 September 2020 | 457 Kali
Penerbitan KTP
05 Oktober 2020 | 0 Kali
4 Hari menjelang Penutupan Pendaftaran Lowongan Perangkat Desa Tahap Pertama
02 September 2020 | 307 Kali
Program Petani Mandiri
02 September 2020 | 289 Kali
Perpustakaan Desa
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Karang taruna
02 September 2020 | 293 Kali
Penerbitan KK
02 September 2020 | 308 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
05 Juli 2017 | 0 Kali
Agenda