Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Kemamang CERIA Cepat Efektif & Efisien Ramah Ikhlas Aman & Akuntabel Mari Cegah Penyebaran Covid 19 di Desa Kemamang dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir , memakai masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan melaksanakan physical distancing dan tetap mematuhi himbauan dan arahan pemerintah

Artikel

Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital

28 Maret 2018 20:06:00  Administrator  180 Kali Dibaca 

Pemkab Bojonegoro bakal menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital pada 2020 mendatang. Sehingga nantinya semua tandatangan dilakukan secara elektronik untuk semua administrasi pemerintahan. Sebagai persiapan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro menggelar workshop keamanan informasi di Partnership Room lantai IV gedung pemkab setempat, Senin (08/04/2019). Kegiatan ini diikuti seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur P, latar belakang workshop ini adalah Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. "Dalam regulasi itu, pemerintah pusat menargetkan sistem tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah pada tahun 2020," ungkapnya. Apalagi sesuai hasil evaluasi dari Kementerian PAN-RB, Bojonegoro termasuk salah satu kabupaten yang masuk kategori baik sekali dan memuaskan. Dalam workshop ini Dinas Kominfo mendatangkan arasumber dari Badan Cyber dan Sandi Negara yang secara Nasional memback up keamanan informasi agar di tahun depan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Bojonegoro dapat ditingkatkan secara maksimal. Sementara itu Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengapresiasi workshop yang dilaksanakan Dinas Kominfo ini. "Keamanan informasi ini menjadi penting agar semua instansi mampu untuk mengamankan datanya masing-masing. Dan semua OPD harus mampu meningkatkan kapasitasnya menghadapi era digital saat ini," kata Bupati Anna. Bupati perempuan pertama Bojonegoro itu meminta kepada Dinas Kominfo agar mengadakan workshop penerapan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik lagi dengan peserta minimal dua operator di setiap lembaga dan instansi pemerintah. "Agar penerapannya maksimal," tegas Bu Anna, panggilan akrab Bupati Bojonegoro. Bu Anna memberikan gambaran kepada narasumber jika Bojonegoro Fiber Optik (FO) di Bojonegoro masih sangat minim. Oleh karena itu pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro di tahun 2020 menganggarkan untuk FO agar fungsinya dimaksimalkan. "Khususnya yang bersifat dasar untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro seperti cetak KTP, KK, Akta Kelahiran dan KIA," tandasnya. (Dwi/Kominfo)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:4.067
    Kemarin:3.590
    Total Pengunjung:6.534.483
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.47.108
    Browser:Mozilla 5.0

Video Kita

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 290 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 264 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 341 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
22 Desember 2020 | 241 Kali
Belasan Muda Mudi Terjaring Razia
07 Desember 2020 | 247 Kali
RACUN TIKUS
27 Oktober 2020 | 230 Kali
Usulan PBI BPJS Kesehatan
14 Oktober 2020 | 358 Kali
Transparansi Anggaran
02 September 2020 | 672 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 Mei 2014 | 622 Kali
RT RW
01 Mei 2014 | 595 Kali
Karang Taruna
02 September 2020 | 586 Kali
LPMD
06 Mei 2020 | 487 Kali
Sejarah desa Kemamang
02 September 2020 | 478 Kali
Bidang Pangan
02 September 2020 | 459 Kali
Penerbitan KTP
02 September 2020 | 347 Kali
Santunan Kematian
15 September 2020 | 168 Kali
PENGUMUMAN LOWONGAN PERANGKAT DESA KEMAMANG
30 Juli 2013 | 316 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Kemamang
14 Oktober 2020 | 358 Kali
Transparansi Anggaran
28 Juni 2021 | 264 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
02 September 2020 | 319 Kali
Peta Desa
07 Desember 2020 | 247 Kali
RACUN TIKUS