Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Kemamang CERIA Cepat Efektif & Efisien Ramah Ikhlas Aman & Akuntabel Mari Cegah Penyebaran Covid 19 di Desa Kemamang dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir , memakai masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan melaksanakan physical distancing dan tetap mematuhi himbauan dan arahan pemerintah

Artikel

Satu Desa Dua Sarjana Program Baru yang Diluncurkan Pemkab Bojonegoro

18 Mei 2020 16:27:12  Administrator  319 Kali Dibaca  Berita Lokal

Kemamang Lebih Hebat - Pemkab Bojonegoro telah menggulirkankan satu program baru lagi yakni satu desa dua sarjana. seperti dilansir dari laman resmi pemkab Bojonegoro bojonegorokab.go.id program ini ditujukan untuk pemerataan pendidikan khususnya bagi warga miskin agar tetap bisa merasakan mengenyam pendidikan perguruan tinggi negeri. Selain itu program tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia untuk berdaya saing yang berkualitas di era digitalisas.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno, tujuan program besiswa satu desa dua sarjana itu untuk mewujudkan pemerataan ilmu pengetahuan dan keterampilan masing-masing orang atau warga yang memerlukan, serta mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah karena kurangnya biaya pendidikan. “Beasiswa ini juga merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi bagi mahasiswa Bojonegoro untuk lebih berprestasi baik secara akademik maupun non akademik," ujar Dandi. (Fif/Kominfo).

Berikut Prosedur Pengajuan Beasiswa Satu Desa Dua Sarjana : 1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengumumkan informasi beasiswa pendidikan tinggi warga miskin satu desa dua sarjana melalui korwil pendidikan kecamatan, sekolah dan website. II. Calon penerima beasiswa mendaftar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan melampirkan persyaratan yaitu : a. surat permohonan untuk mendapatkan beasiswa program satu desaa dua sarjana b. surat keterangan menjadi mahasiswa dari perguruan tinggi negeri tempat mahasiswa belajar(bagi yang sudah kuliah) c. foto copy KK, d. foto copy KTP, e. foto kartu PKH, atau KIP, KPM, DTKS, f. foto copy KHS atau piagam akademik (bagi yang sudah kuliah). III. Tim seleksi Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyeleksi usulan yang telah masuk IV. Dinas Pendidikan Bojonegoro mengajukan SK tentang penetapan calon penerima beasiswa yang memenuhi syarat kepada Bupati Bojonegoro V. Dalam hal jumlah pemohon besiswa yang memenuhi syarat melebihi pagu yang terpasang di DPA dinas pendidikan maka penetapan penerima didasarkan pada ranking IP mahasiswa/ ranking nilai ujian sekolah berdasarkan desa tempat tinggalnya. VI. Bupati Bojonegoro menetapkan penerima beasiswa pendidikan tinggi warga miskin satu desa dua sarjana.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:31.171
    Kemarin:88.934
    Total Pengunjung:16.821.956
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.54
    Browser:Mozilla 5.0

Video Kita

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 465 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 455 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 527 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
22 Desember 2020 | 369 Kali
Belasan Muda Mudi Terjaring Razia
07 Desember 2020 | 461 Kali
RACUN TIKUS
27 Oktober 2020 | 502 Kali
Usulan PBI BPJS Kesehatan
14 Oktober 2020 | 544 Kali
Transparansi Anggaran
02 September 2020 | 1.101 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 Mei 2014 | 1.049 Kali
RT RW
02 September 2020 | 1.010 Kali
LPMD
06 Mei 2020 | 966 Kali
Sejarah desa Kemamang
01 Mei 2014 | 951 Kali
Karang Taruna
02 September 2020 | 758 Kali
Bidang Pangan
02 September 2020 | 744 Kali
Penerbitan KTP
01 Mei 2014 | 509 Kali
LinMas
02 September 2020 | 546 Kali
Prestasi Desa
02 September 2020 | 467 Kali
Peraturan Desa
11 Mei 2020 | 545 Kali
Kondisi Terkini Covid 19 Bojonegoro
02 September 2020 | 498 Kali
Program Petani Mandiri
21 April 2014 | 263 Kali
Peraturan Pemerintah
02 September 2020 | 432 Kali
Data Laporan